
Bengkulu, – Polisi Sektor Burmani Ulu, Polisi Rejang Lebong menangkap pelaku RR dan FA pelaku pencurian berat kendaraan (Curat) yang terjadi pada 22 Januari 2022 di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Tidak seperti biasanya, setelah sepeda motor dicuri dari rumahnya, tersangka RR memposting pertanyaan polisi di akun media sosialnya. slot online terbaik 2022
Kepala Polisi Bermani Oulu Ibda Ibn Sina Al-Faroobi mengatakan dalam siaran pers “Tersangka di media sosial ‘Jika kami tidak membuktikan kesalahan kami, kami akan menuntut Anda. Itu sebuah tantangan.’.” Di sini, Senin (30 Mei 2022) Ini Kantor Polisi Ligang Lebong.
Ibnu Sina menambahkan, ada tiga pelaku. Dua di antaranya ditangkap dan satu buron. Pelaku melakukan aksinya dengan memotong jeruji besi rumah korban yang kosong. Para penjahat menemukan rumah kosong dan mencuri sepeda motor, tabung gas dan beras.
Dalam penggeledahan polisi, ketiga pelaku kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. Pelarian pelaku berakhir ketika polisi menemukan tempat persembunyian di kota Bengkulu.
“Pelaku ditangkap di Kota Bengkulu dengan bantuan Polsek Gading Simbaka,” kata Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi juga sedang menyelidiki apakah pelaku terlibat dalam perampokan lain.