
Jakarta, – Kecelakaan parkir sembarangan masih sering terjadi di kawasan pemukiman. Sebuah video klip viral memperlihatkan warga berebut tempat parkir di depan rumahnya pada Rabu (6 Agustus 2022). website slot gacor
Dalam video tersebut, seorang pemilik mobil mengeluh mobil tetangganya diparkir di jalan sempit karena tidak memiliki garasi. Namun para tetangga tidak mengindahkan peringatan tersebut dan menjadi marah lagi.
Dalam memilih untuk membeli kendaraan, pemilik kendaraan harus mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya adalah apakah tersedia tempat parkir yang baik sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Baca Selengkapnya: Dari Mana Air di Toilet Bus Berasal?
Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan jika Anda ingin membeli mobil, ada konsekuensinya. Anda harus memiliki garasi atau Anda dapat menyewa tempat parkir.
Al-Jisri berkata, “Kami melihat banyak orang berdiri di jalan-jalan kecil kota yang tidak layak mendapatkan mobil karena tidak ada tempat parkir.”
dia mengkonfirmasi Pemilik kendaraan tidak boleh parkir di jalan, apalagi jika luas jalan kecil.
Bila hal ini terjadi, pengguna jalan lain dapat melaporkannya kepada ketua RT atau RW. Setelah itu, laporan ini bisa diproses oleh polisi.
Bolda Metro Gaya Sisir Komisaris Perhubungan Paul Sambudu Purnomo Yogo menjelaskan, polisi bisa menggerebek lahan parkir liar jika ada laporan dari RT atau RW.
Seorang pejabat dari Sambudo mengatakan, “Pertama, tolong beri tahu Divisi Perumahan atau RT/RW. Polisi akan menindak parkir liar hanya ketika mereka menerima laporan dari (RT/RW), sehingga tidak dapat diselesaikan secara damai.”
Di Jakarta, parkir sembarangan diatur oleh undang-undang dan pelanggarnya dapat menghadapi hukuman. Ini Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 2012 tentang Tempat Parkir. 5 (Perda DKI Jakarta 5/2012) Pasal 140.
(1) Setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib memiliki atau memelihara bengkel.
(2) Orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor tersebut di tempat pribadi di jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang hendak membeli kendaraan wajib memiliki atau memelihara garasi untuk menyimpan kendaraannya, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan garasi di kelurahan setempat.
(4) Dokumen yang membuktikan kepemilikan garasi berdasarkan Ayat 3 merupakan syarat untuk memperoleh plat nomor.
(5) Ketentuan lain mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan Gubernur.
trotoar. Mobil Erwin Hotapia diparkir sembarangan.
Sedangkan sanksi diatur dalam Pasal 62 (3).
Tindakan berikut dapat diambil terhadap mobil yang berhenti atau salah tempat:
semua. kunci ban mobil
hujan. Tindakan mengangkut kendaraan dengan menderek ke tempat parkir yang ditentukan atau tempat penyimpanan mobil yang disediakan oleh pemerintah daerah
Benih. Pelepasan katup ban otomatis.