
Perempuan di Jambi menikah sesama jenis.
Korban tidak menyadarinya hingga 10 bulan setelah menikah.
Pelaku mengaku sebagai dokter asal New York.
Seorang perempuan bernama Jambi, berinisial NA (22), mengaku pernah selingkuh dengan pasangannya yang juga perempuan. situs judi slot gacor
NA juga mengetahui bahwa suaminya adalah seorang wanita setelah 10 bulan menikah berturut-turut.
NA kemudian menggugat suaminya di Pengadilan Negeri Jambi dengan mengaku sebagai AA meski nama aslinya Er.
Saya tahu Er dalam aplikasi yang direkomendasikan oleh seorang rekan, mengutip JambiNA.
Dikirim Mei 2021.
Dalam kasus korban, pelaku mengaku sebagai ahli saraf lulusan New York.
Eyre juga mengaku sebagai pengusaha batu bara.
Korban mengaku memiliki hubungan asmara dengan pelaku.
Tapi dia tidak melihat jenis kelamin Eyre secara langsung.
Korban juga tidak mencurigai pelaku karena mengenali keluarga pelaku.
Dia berkata di depan Jambi, “Kami memiliki hubungan seperti pasangan yang sudah menikah, tetapi saya tidak tahu bahwa orang yang saya tiduri adalah seorang wanita. Saya tidak pernah ragu karena saya mengenalnya melalui video call dengannya. keluarga saya.” Jaksa Agung, Selasa (14/6/2022).
Pernikahan NA dengan pelaku dirantai pada 18 Juli 2021 di rumah korban di Assam Pua, Kinali, Jambi.
Saat itu, ayah dan ibu korban belum pernah menyaksikan pernikahan NA.
Ayah korban mengalami stroke dan ibu tenggelam dalam setetes air dan tidak bisa bergerak di tempat tidur.
Pelaku datang sendiri dari Rahat, Palembang tanpa KTP karena ada kendala saat Operasi Rahat Dukkapil.
Kepada keluarga korban, pelaku juga mengakui meninggalnya ibunya akibat COVID-19.
Untuk meyakinkan keluarga korban, pelaku bahkan meminta korban menggelar acara untuk memperingati kematian ibunya di Jambi pada tanggal 40.
Pelaku dan korban tinggal di rumah korban selama beberapa bulan.
Kasus dimana pelaku menggunakan ayah korban stroke untuk mengintimidasi korban.
Pelanggar sering menuntut uang dalam jumlah besar dengan menggunakan biaya pengobatan ayah korban sebagai alasan.
Korban berkata, “Saya pernah minta 50 juta rupiah, lalu saya jual emasnya sampai saya jual dan menabung sehingga totalnya jadi 30 juta rupiah,” kata korban. dikutip.
Namun, obat yang dijanjikan kepada korban tidak kunjung datang.
Ibu korban menjadi curiga.
Pelaku tetap di rumah dan tidak bertingkah laku seperti dokter.
Pelakunya masih belum teridentifikasi.
Nampaknya sikap inilah yang mendorong para pelaku membawa korban ke Lahat.
Pelaku mengatakan ibu korban sering menuduh dan mencemarkan nama baik mereka.
Korban kemudian diajak menginap di rumah keluarga dan teman pelaku selama empat bulan.
Sementara itu, korban juga dikurung di kamar dan diberi makan lauk telur sehari sekali.
Pelaku mengatakan ibunya memanfaatkan korban.
Korban juga dilarang berkomunikasi dengan ibunya.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap para pelaku di Rahat.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 93 juncto Pasal 28 (7) UU. UU No. 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 12.