
PENAJAM PASER UTARA, – Tanah milik penduduk di wilayah Pemerintah Pusat Kabupaten (KIPP), ibu kota Nusantara (IKN), penuh tanda tanya tentang nasib masa depan dan hak milik.
Yusu Harto, warga Kabupaten Penagam Pasir Utara, Kecamatan Sibaku, Desa Pemalwan, mengatakan lahannya sudah disosialisasikan oleh pemerintah yang masuk dalam IKN KIPP. cara main slot gacor viral
Namun, dalam sosialisasi yang digelar Februari 2022 itu, persoalan mekanisme dan besaran ganti rugi tidak jelas.
“Sayangnya tidak ada (informasi) ganti rugi. Wali kota tidak tahu. Warga Jakarta juga mengaku tahu. Tapi lagi-lagi istilahnya ganti rugi untung, sama-sama untung. Mid team mengatakan kepada . com.
Usai sosialisasi, Yoso mendapat informasi dari TV bahwa selain imbalan uang, masyarakat yang terkena dampak pembangunan juga memiliki opsi untuk mendapatkan aset yang sepadan dengan nilainya di wilayah IKN.
Saat menggunakan mekanisme ini, Yoso setuju. Hal yang mengejutkan adalah bahwa pemerintah menghitung semua yang ada di tanah dan mengubahnya menjadi 1 juta won.
Misalnya, memproduksi pabrik, bangunan, ternak dan kandang ternak.
Elemen berkata, “Saya ingin berdagang (dengan uang untuk semua yang berdiri di tanah), membangun rumah, memasok listrik, memberi PDAM, dan menempuh jalan yang baik.”
Menurut peta yang dikeluarkan oleh kabupaten otonom, lahan yang masuk dalam KIPP dikatakan seluas 2,5 hektar. Sisanya berada di IKN kabupaten kedua.
Yeosu mengatakan bahwa bahkan sebelum informasi bahwa tanah itu dimasukkan dalam undang-undang Cape Town, ada orang yang ingin memberikan tanah itu sekitar 150 juta rupee. Namun karena proses sosialisasi, elemen tersebut menolak untuk dijual.
Diketahui ibu kota nusantara itu akan dibagi menjadi tiga zona yang direncanakan. Pertama, KIPP seluas 6.671 hektar. Kedua, luas kedua IKN seluas 56.180 hektar. Ketiga, luas pengembangan IKN adalah 199962 hektar.
Pada pembangunan tahap pertama pada 2022-2024, pembangunan akan terlebih dahulu menyasar proyek KIPP.
Di dalam KIPP terdapat kawasan pemukiman yang terdiri dari dua desa: Desa Pemalwan dan Desa Bumi Harappan.
Namun, tidak semua permukiman di kedua desa tersebut masuk dalam KIPP. Hanya sekitar 60-70% dja di kedua desa yang masuk dalam KIPP. Sisanya masuk ke IKN kabupaten kedua.